| Pengawas DPD |
Berhak memperoleh seluruh laporan program dan keuangan DPD |
Meminta laporan berkala dan/atau insidental dari Pengurus |
Pasal 21 ayat (1) |
|
Berhak menyampaikan pendapat dan rekomendasi dalam rapat organisasi |
Memberikan rekomendasi perbaikan kepada Pengurus |
Pasal 21–22 |
|
Berhak menghadiri rapat Pengurus |
Melakukan supervisi terhadap kebijakan dan pelaksanaan program |
Pasal 21 |
|
Berhak melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan |
Melakukan audit internal dan/atau menunjuk akuntan publik |
Pasal 22 ayat (1) |
|
Berhak melaporkan hasil pengawasan kepada Musda |
Memberikan evaluasi resmi atas kinerja Pengurus |
Pasal 21 |
| Dewan Pengurus DPD |
Berhak menjalankan kepemimpinan organisasi sesuai AD/ART |
Menetapkan kebijakan organisasi tingkat daerah |
Pasal 21 ayat (2) |
|
Berhak mewakili organisasi dalam hubungan kelembagaan |
Bertindak untuk dan atas nama organisasi di dalam dan luar pengadilan |
Pasal 22 ayat (4) |
|
Berhak membentuk tim kerja atau panitia |
Mengangkat dan menetapkan kepanitiaan pelaksana program |
Pasal 22 ayat (3) |
|
Berhak mengelola administrasi dan keuangan organisasi |
Mengelola dan menggunakan anggaran sesuai RAPB |
Pasal 34–35 |
|
Berhak menyelenggarakan Musda dan Mukerda |
Menetapkan keputusan organisasi tingkat daerah |
Pasal 29 & 31 |
|
Berhak mengeluarkan keputusan organisasi daerah |
Menerbitkan peraturan dan keputusan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART |
Pasal 21–22 |