ORGAN HAK WEWENANG DASAR AD/ART
Pengawas DPD Berhak memperoleh seluruh laporan program dan keuangan DPD Meminta laporan berkala dan/atau insidental dari Pengurus Pasal 21 ayat (1)
Berhak menyampaikan pendapat dan rekomendasi dalam rapat organisasi Memberikan rekomendasi perbaikan kepada Pengurus Pasal 21–22
Berhak menghadiri rapat Pengurus Melakukan supervisi terhadap kebijakan dan pelaksanaan program Pasal 21
Berhak melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Melakukan audit internal dan/atau menunjuk akuntan publik Pasal 22 ayat (1)
Berhak melaporkan hasil pengawasan kepada Musda Memberikan evaluasi resmi atas kinerja Pengurus Pasal 21
Dewan Pengurus DPD Berhak menjalankan kepemimpinan organisasi sesuai AD/ART Menetapkan kebijakan organisasi tingkat daerah Pasal 21 ayat (2)
Berhak mewakili organisasi dalam hubungan kelembagaan Bertindak untuk dan atas nama organisasi di dalam dan luar pengadilan Pasal 22 ayat (4)
Berhak membentuk tim kerja atau panitia Mengangkat dan menetapkan kepanitiaan pelaksana program Pasal 22 ayat (3)
Berhak mengelola administrasi dan keuangan organisasi Mengelola dan menggunakan anggaran sesuai RAPB Pasal 34–35
Berhak menyelenggarakan Musda dan Mukerda Menetapkan keputusan organisasi tingkat daerah Pasal 29 & 31
Berhak mengeluarkan keputusan organisasi daerah Menerbitkan peraturan dan keputusan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART Pasal 21–22