ORGAN TUGAS TANGGUNG JAWAB DASAR AD/ART
Pengawas DPD Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja dan kebijakan DPD Menjamin program berjalan sesuai AD/ART dan keputusan Musda Pasal 21 ayat (1)
Mengawasi pengelolaan keuangan dan aset organisasi Menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas keuangan Pasal 22 ayat (1)
Memberikan nasihat dan rekomendasi kepada Pengurus Menjaga arah organisasi tetap sesuai tujuan dan Catur Watak BMPS Pasal 21–22
Memverifikasi laporan tahunan dan LPJ akhir masa bakti Memastikan laporan dapat dipertanggungjawabkan kepada Musda Pasal 21
Melaporkan hasil pengawasan kepada Musda Bertanggung jawab atas objektivitas hasil evaluasi Pasal 21–22
Dewan Pengurus DPD Memimpin dan melaksanakan organisasi sesuai AD/ART dan keputusan Musda Menjalankan mandat organisasi secara kolektif-kolegial Pasal 21 ayat (2)
Menyusun dan melaksanakan program kerja 5 tahunan dan tahunan Bertanggung jawab atas pencapaian target program Pasal 22 ayat (2–3)
Mewakili organisasi dalam hubungan kelembagaan tingkat kabupaten Menjaga nama baik dan legitimasi BMPS Pasal 22 ayat (4)
Mengelola administrasi dan keuangan organisasi Menyusun laporan keuangan dan administrasi yang transparan Pasal 34–35
Menyelenggarakan Musda dan Mukerda Menjamin proses musyawarah berjalan demokratis Pasal 29 & 31
Mengkoordinasikan dan membina anggota/perguruan swasta Memperkuat solidaritas dan pembinaan kelembagaan Pasal 7 ART
Menyusun dan mempertanggungjawabkan LPJ kepada Musda Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan mandat masa bakti Pasal 21 & 47