| Pengawas DPD |
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja dan kebijakan DPD |
Menjamin program berjalan sesuai AD/ART dan keputusan Musda |
Pasal 21 ayat (1) |
|
Mengawasi pengelolaan keuangan dan aset organisasi |
Menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas keuangan |
Pasal 22 ayat (1) |
|
Memberikan nasihat dan rekomendasi kepada Pengurus |
Menjaga arah organisasi tetap sesuai tujuan dan Catur Watak BMPS |
Pasal 21–22 |
|
Memverifikasi laporan tahunan dan LPJ akhir masa bakti |
Memastikan laporan dapat dipertanggungjawabkan kepada Musda |
Pasal 21 |
|
Melaporkan hasil pengawasan kepada Musda |
Bertanggung jawab atas objektivitas hasil evaluasi |
Pasal 21–22 |
| Dewan Pengurus DPD |
Memimpin dan melaksanakan organisasi sesuai AD/ART dan keputusan Musda |
Menjalankan mandat organisasi secara kolektif-kolegial |
Pasal 21 ayat (2) |
|
Menyusun dan melaksanakan program kerja 5 tahunan dan tahunan |
Bertanggung jawab atas pencapaian target program |
Pasal 22 ayat (2–3) |
|
Mewakili organisasi dalam hubungan kelembagaan tingkat kabupaten |
Menjaga nama baik dan legitimasi BMPS |
Pasal 22 ayat (4) |
|
Mengelola administrasi dan keuangan organisasi |
Menyusun laporan keuangan dan administrasi yang transparan |
Pasal 34–35 |
|
Menyelenggarakan Musda dan Mukerda |
Menjamin proses musyawarah berjalan demokratis |
Pasal 29 & 31 |
|
Mengkoordinasikan dan membina anggota/perguruan swasta |
Memperkuat solidaritas dan pembinaan kelembagaan |
Pasal 7 ART |
|
Menyusun dan mempertanggungjawabkan LPJ kepada Musda |
Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan mandat masa bakti |
Pasal 21 & 47 |